Pelaku sempat tiga kali melakukan hal yang sama terhadap korban, namun saat aksi ketiga kali dipergoki saudara korban sehingga pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Keluarga korban melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Sebelumnya pada Agustus 2023, keluarga korban pemerkosaan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Mapolres Cianjur. Pelaku sebanyak tiga kali masuk ke kamar korban melalui jendela pada malam hari.
Korban sempat diancam akan dibunuh jika menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya atau warga sehingga korban bungkam dan tidak berani menceritakan hal tersebut, hingga aksi bejat pelaku untuk ketiga kalinya dipergoki saudara korban.
“Korban menceritakan seluruhnya kepada keluarga yang akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah melarikan diri sehingga pelaku masuk DPO Polres Cianjur,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News