JABARNEWS | BEKASI – Pelaku pembacokan calon ipar di Kota Bekasi berinisial AY (29) terancam hukuman mati.
Sebeumnya, AY tega membacok calon iparnya hingga tewas tak terima karena ditegur merokok. Peristiwa tersebut terjadi di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Saat itu, AY membacok korban hingga tewas di rumah pacarnya, yang juga adik korban pada Sabtu (22/5/2022).
Atas perbuatannya itu, AY dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan dikutip dari PMJ, Rabu (25/5/2022).