Berdasarkan pedoman yang ada, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan, merancang program, melakukan supervisi, serta mengawasi pelaksanaan program MBG.
Sementara itu, Dinas Pendidikan diminta untuk memberikan edukasi mengenai gizi dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta memastikan distribusi makanan bergizi tepat sasaran.
Imam menambahkan, saat ini program MBG masih dalam tahap uji coba yang dilaksanakan di Kecamatan Pebayuran. “Kami masih menunggu arahan teknis lebih lanjut terkait bagaimana pelaksanaan program ini jika sudah diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan bahwa pendanaan program ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).