Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Jawa Barat, Berlaku Oktober-November 2024

Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Bapenda Jawa Barat kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berlangsung sepanjang Oktober hingga November 2024.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:  Gila! Geng Motor di Garut Serang Warga Gara-gara Tak Ada Lawan

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa ada lima poin utama dalam program pemutihan ini yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Diam-diam Pemerintah Putuskan Tarik Pajak Tambahan bagi Pemilik Kendaraan

Di antaranya adalah diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II), penghapusan tunggakan pokok untuk tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku hingga Akhir Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

Selain itu juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.