Dedi menjelaskan bahwa khusus untuk penghapusan tunggakan pokok pada tahun ketiga dan seterusnya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak selama dua tahun ditambah satu tahun berjalan, dengan syarat semua ketentuan terpenuhi.
“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi PKB yang tertunggak, baik untuk sepeda motor maupun mobil,” ungkapnya.
Kebijakan pemutihan ini juga diambil setelah evaluasi terhadap pemberian diskon 10 persen di Samsat Leuwipanjang yang berlaku hingga akhir tahun.
Selain itu, ini juga merupakan tindak lanjut dari diskon BBNKB I sebesar 10 persen yang diberikan pada pengunjung Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024 yang membeli kendaraan baru.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak masyarakat menginginkan program pemutihan diberlakukan kembali. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menjalankan program ini selama dua bulan hingga akhir November,” ujar Dedi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ia menambahkan, program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta merapikan administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara penegakan hukum dan keringanan kepada masyarakat,” tambah Dedi.
Bapenda Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Menurut Dedi, program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya telah menunjukkan hasil positif dengan rata-rata lebih dari dua juta wajib pajak memanfaatkan program ini, yang menghasilkan peningkatan penerimaan PKB hingga 42,67 persen.
“Tujuan akhirnya adalah untuk pembangunan Jawa Barat, dan kami yakin kebijakan ini akan berdampak positif bagi pendapatan daerah,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News