Promosi Judi Online, Empat Remaja Berujung Jadi Tersangka 

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANTEN  – Sebanyak empat remaja diamankan aparat kepolisian Polres Pandeglang. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Keempatnya diketahui berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, empat remaja tersebut diduga aktif mempromosikan perjudian online melalui platform media sosial. “Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tim Geologi Teliti Luapan Lumpur Air Panas di Parungponteng

Menurut Belny, penangkapan para remaja tersebut terjadi pada awal bulan September di kediaman ZU dan SU. Dalam kasus ini, kata Belny, terdapat tiga perempuan dan satu laki-laki yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib terkait perjudian online.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Ibu Paruh Baya di Cinunuk Bandung

Masih menurut Belny, penangkapan ini dipicu oleh kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang. Selama patroli tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang menemukan akun media sosial yang diduga kuat mempromosikan perjudian online.

Baca Juga:  Waduh! Banyak Perceraian di Cirebon Disebabkan Judi Online