Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menambahkan bahwa para remaja tersebut saat ini sudah berstatus tersangka. Mereka menerima pembayaran untuk melakukan promosi perjudian online di media sosial, dengan bayaran yang bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.
“Para tersangka mengakui bahwa mereka menerima pendapatan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 4 juta per bulan,” ungkap Shilton.
Selama proses penangkapan ini, pihak berwajib berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk ponsel dan buku rekening bank. Selain itu, juga ditemukan bukti transaksi pembayaran endorse dengan nilai antara Rp 1 juta hingga Rp 16 juta.
Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pandeglang, sementara polisi juga sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News