Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.
“Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” ungkap Mega.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” pungkas. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News