Promosi Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Polres Purwakarta
Pelaku saat giring petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.

“Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot,” ungkap Mega.

Baca Juga:  Gandeng SPV, Polres Purwakarta Kembali Kirimkan Bantuan ke Cianjur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga:  BPBD Jabar Minta Waspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi saat Pilkada 2024

“Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” pungkas. (Gin)

Baca Juga:  Seorang Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Warung Kosong Wilayah Cirata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News