JABARNEWS | SUBANG – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2025 menghadapi tantangan besar, terutama akibat penolakan beberapa perusahaan untuk mengikuti ketentuan tersebut.
Salah satu perusahaan yang menolak adalah PT TKG Taekwang Industrial Indonesia, produsen sepatu terbesar di Subang dengan jumlah pekerja mencapai 30 ribu orang.
Pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang menggelar rapat untuk menetapkan UMSK.
Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, rapat tersebut akhirnya menyepakati kenaikan UMSK untuk beberapa sektor industri dengan pembagian ke dalam tiga kategori: