Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2025 menghadapi tantangan besar, terutama akibat penolakan beberapa perusahaan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Perahu Tabrak Tunggul Kayu, Satu Orang Hilang di Waduk Jatiluhur

Salah satu perusahaan yang menolak adalah PT TKG Taekwang Industrial Indonesia, produsen sepatu terbesar di Subang dengan jumlah pekerja mencapai 30 ribu orang.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Pede Bisa Turunkan Kasus Stunting di Karawang

Pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang menggelar rapat untuk menetapkan UMSK.

Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, rapat tersebut akhirnya menyepakati kenaikan UMSK untuk beberapa sektor industri dengan pembagian ke dalam tiga kategori:

Baca Juga:  Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025; Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah