1. Sektor 1: Industri bahan bangunan, kulit, peternakan, budidaya ayam, dan perikanan mendapatkan kenaikan UMSK sebesar 6,8%.
2. Sektor 2: Industri pemintalan benang mengalami kenaikan sebesar 7%.
3. Sektor 3: Industri kecap, jagung, kertas, barang plastik, ban, pertambangan minyak bumi, listrik, cat, suku cadang kendaraan, serta minyak goreng memperoleh kenaikan sebesar 7,4%.
Besaran kenaikan UMSK tersebut akan ditambahkan pada upah minimum kabupaten (UMK) yang berlaku di Subang.
Kekecewaan Serikat Buruh
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Subang, Warlan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap beberapa perusahaan besar yang enggan menerapkan UMSK.