“Dalam hirarki perundang-undangan, aturan kementerian lebih tinggi daripada yang ada di tingkat daerah. Selain itu, adanya konflik kepentingan di mana Pj Sekda saat ini ikut dalam kontestasi pemilihan sekda, seharusnya beliau mengawal sistem pemilihan daripada ikut serta,” ujar Tri dalam keterangannya pada Selasa (2/1).
Saat ini, ada tiga kandidat yang berhasil lolos dalam pemilihan Sekda Jabar, yaitu Dani Ramdani (Pj Bupati Bekasi), Herman Suryatman (Pj Bupati Sumedang), dan Mohammad Taufiq Budi Santoso (Pj Sekda Jabar).
Permahi Jabar menduga terdapat maladministrasi prosedur dari 22 orang yang lolos seleksi administrasi menjadi 10 orang yang lolos seleksi makalah, hingga akhirnya menjadi tiga orang ini.
Permahi Jabar meminta adanya peninjauan kembali tahapan seleksi yang dilakukan pansel. Selain itu, mereka menyerukan pembatalan tiga nama yang lolos apabila terbukti secara rekam jejak dan tak lolos secara administrasi atau terdapat kecacatan dalam proses seleksi.
“Semoga tuntutan kami dapat ditindaklanjuti dalam tempo 7×24 jam. Jika tidak ada tindaklanjut, kami akan mengumpulkan lebih banyak stakeholder gerakan di Jabar untuk melakukan langkah lanjutan, mulai dari gugatan maladministrasi, perbuatan melawan hukum, pembatalan SK TUN, sampai gugatan class action karena telah merugikan masyarakat hukum Jabar secara umum,” tegasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News