Prostitusi Daring di Cengkareng, Polisi Bakal Periksa Pemilik Penginapan

Ilustrasi praktik prostitusi. (Foto: Liputan6).

JABARNEWS I JAKARTA – Polisi akan memeriksa pemilik Wisma Pratama yang berlokasi di Jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan ini terkait dengan pengungkapan kasus prostitusi daring yang melibatkan anak dibawah umur.

Baca Juga:  Musim Hujan Telah Tiba: Kabupaten Bandung Langsung Alami Bencana Banjir

“Kemungkinan ada indikasi untuk dimintai keterangan. Nanti akan dimintai keterangan sebagai saksi Minggu ini,” kata Kanit 4 Subdit Renakta, Kompol Dedi, Rabu (6/4/2022).

Dedi mengatakan, satu orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hingga kini, penyidik pendalaman terkait praktik prostitusi daring ini.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan MUI Pusat, Ini Penjelasannya

“Ini masih didalami. Untuk joki inisialnya SS yang kita majukan (dijadikan tersangka),” sambungnya.

Melansir dari pmjnews.com, modus operandi yang dilakukan para joki yaitu dengan mengajak anak di bawah umur berkenalan melalui media sosial. Kemudian diajak berpacaran dan dibawa ke penginapan untuk dijual.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Penipuan Terhadap Jessica Iskandar Akan Dijemput Paksa Polisi