Dikatakan Dedi, pihaknya belum menemukan adanya unsur kekerasan atau paksaan dari para joki terhadap anak-anak di bawah umur yang ditawarkan ke pria hidung belang.
“Sementara ini belum ada ya, dari hasil interogasi belum ada kekerasan,” pungkas Dedi.
Adapun joki dalam kasus dugaan prostitusi online ini terancam Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana. (Red)