JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, menangkap seorang perempuan yang menjadi mucikari daring yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai mucikari itu diketahui bernama Iyos Rismawati warga Kelurahan Nagri Kaler Purwakarta itu diciduk polisi di kediamannya beberapa waktu lalu.
Perempuan 40 tahun, yang berstatus janda ini tak berkutik saat digelandang ke ruang pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, ditangkapnya mucikari ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Penangkapan terhadap mucikari daring itu setelah pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta, tempat dua perempuan tertangkap basah bersama pria saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan,” ungkap Pria yang akrab disapa Tomy itu, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa, 28 Desember 2021.