Ia mengungkapkan, pelaku ini berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual.
“Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dua alat kontrasepsi dan uang Rp.1,5 Juta rupiah dari tangan pelaku,” jelas Tomy.
Saat diperiksa, kata dia, pelaku menyebut menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui daring atau media sosial (Medsos) dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Setelah ada lelaki yang tertarik, kemudian sang mucikari menyuruh perempuan yang dipilih pelanggan untuk menuju hotel yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dijelaskan Tomy, dalam setiap transaksi pelaku biasanya memberikan imbalan kepada para wanita yang dijajakannya sebesar Rp. 350 ribu hingga Rp. 500 ribu rupiah, tergantung nilai kesepakatan dengan lelaki pemesan jasa prostitusi.