JABARNEWS │ GARUT – Pemda Garut diingatkan atas rencananya yang akan melakukan penyertaan modal (saham) kepada PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut. Alasannya, bank perkreditan rakyat itu saat ini diduga sedang tersandung masalah hukum.
“Harus hati-hati. Jangan sampai penyertaan modal ini menjadi masalah baru,” ungkap Masyarakat Pemerhati Kebijakan, Asep Muhdin SH dalam keterangannya kepada Jabarnews.
Menurut Asep, hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT. BPR Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang bank tersebut. Akibatnya, hal ini menimbulkan potensi kerugian hingga Rp10 miliar sejak tahun 2018-2021.
“Nah ketika bank tersebut sedang sakit, obatnya adalah segera basmi penyakitnya, bukan ditambah penyakit baru,” tegas Asep.
Asep menjelaskan, dalam penyertaan modal saat ini oleh Pemkab Garut tidak hanya mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), melainkan juga harus taat kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.