Pada pasal 1 ayat 3 Permendagri itu menyebutkan, investasi pemerintah daerah merupakan penempatan sejumlah dana dan/atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. lalu pada Pasal 1 angka 5 dan anga 6 nya memberikan penjelasan apa yang dimaksud investasi langsung dan penyertaan modal.
Kemudian pada pasal 14 huruf a mengatur kondisi seperti apa investasi pemerintah daerah bisa dilakukan, yakni investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan dalam hal: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah diperkirakan surplus yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Disebutkan, surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.
“Nah tinggal kita lihat bagaimana postur APBD Garut. Makanya pejabat Pemkab Garut jangan main petak umpet dalam pengeolaan dan penggunaan anggaran,” tuturnya.