PT GMI Diminta Keluar dari Pendudukan Tanah SMAK Dago, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini

Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur saat bertemu wartawan disela-sela unjuk rasa di SMAK Dago Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pihak Yayasan Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago meminta PT Graha Multi Insani (GMI) untuk segera keluar dari pendudukan tanah tersebut.

Permintaan tersebut dilayangkan oleh Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur saat unjuk rasa di depan tanah yang diduduki PT GMI di Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:  Yanuar Prihatin: Ada Lima Poin Harus Disiapkan Seluruh Ponpes

Benny mengatakan bahwa PT GMI yang membeli tanah Semak Dago itu tidak mendasar. Pasalnya, pihak PT GMI mengaku sudah beli dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tahun 2015. Sedangkan, pada tahun 2017 masih ada gugatan dari PLK.

Baca Juga:  Soal Diditalisasi Administrasi Kependudukan, Uu Ruzhanul Ulum: Tak Bisa Ditawar Lagi!

“Konpensasi pada negara sudah beres dan lunas. PLK sudah kita kalahkan, karena sudah terbukti tidak punya legal standing, putusan pidana sudah ada, sudah di hukum,” kata Benny kepada wartawan disela-sela aksinya.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Petakan Kerawanan Pilkada 2024

“Bagaimana mungkin pihak yang masih menggugat, artinya belum memiliki bisa menjual kepada pihak lain. Artinya ada dugaan masih sengketa, ada dugaan memasukan keterangan tidak benar dan fakta otentik, ada dugaan seperti itu,” tambahnya.