PT GMI Diminta Keluar dari Pendudukan Tanah SMAK Dago, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini

Kuasa Hukum SMAK Dago Benny Wullur saat bertemu wartawan disela-sela unjuk rasa di SMAK Dago Jalan Ir. H. Juanda, Dago, Kota Bandung, Kamis (8/8/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

Benny menjelaskan bahwa jika memang sebagai pemilik tanah, kenapa gugatan tidak ada yang atasnama PT GMI. Sedangkan, PLK sudah kalahkan dan PLK tidak punya legal standing.

“Jika Graha Multi Insani merasa tertipu harusnya dia menggugat PLK bukannya kenduduki SMAK Dago, karena orang yang menjualnya tidak punya legal standing dan sudah ada putusan pidananya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Aturan Salat Tarawih di Kota Bandung

“Bagaimana mungkin orang yang tidak punya legal standing bisa jual. Apalagi kalau di notaris pasti ditulis tidak ada yang sengketa, jelas-jelas masih terus-terusan bersengketa mana bisa tanah diperjual belikan dalam keadaan sengketa,” sambungnya.

Baca Juga:  Kukuhkan Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Ridwan Kamil Berpesan Tiga Hal Ini

Lebih lanjut, Benny menyebut, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memerintahkan dan memohon bantuan untuk mengamankan tanah negara. Tapi, papan-papan yang bertuliskan tanah negara di Semak Dago sudah dirusak, padahal seharusnya pihak kepolisian mengamankan tanah tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Penanganan Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Berjalan Maksimal

“Apalagi itu diduga dibeli dari pihak yang diduga tidak punya legal standing. Apa dasar mereka yang ada di dalam. Seharusnya kami yang ada di dalam untuk mengamankan anak-anak supaya bisa bersekolah, itu dasarnya,” bebernya.