PT KAI Digugat ke Pengadilan Negeri Bandung Oleh Ahli Waris, Ada Apa?

Ilustrasi penertiban aset oleh PT KAI. (Foto: Humas Daop 2 Bandung)

“PT KAI tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikannya sedikit pun kepada klien kami,” katanya.

Sehingga kliennya, tambah Boyke menunda pembayaran tersebutsampai PT KAI dapat memperlihatkan kepemilikannya. Namun demikian PT KAI malah mengesampingkan hal tersebut dan seolah-olah membuat alasan.

Baca Juga:  Daop 2 Bandung Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Mengatasnamakan Progam KAI

“Bahwa klien kami tidak membayar biaya sewa lalu PT KAI dapat melakukan penertiban begitu saja padahal menurut klien kami bisa sajah lahan tersebut bukanlah milik PT KAI,” katanya.

Dia menerangkan, adapun bagunan yang berdiri di lokasi tersebut bukan lah milik PT KAI seluruhnya. Bangunan yang katanya milik PT KAI hanyalah seluas 60 m2, sisanya adalah bangunan yang didirikan oleh klien kami.

Baca Juga:  PT KAI Buka Lowker untuk Lulusan SMK hingga S1, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

“Serta begitu saja se-enaknya PT KAI mengeluarkan barang-barang milik klien kami lalu merusak beberapa fasilitas bangunan seperti pintu kamar dan peralatan dapur hal tersebut kami dapat keterangan dan melihat video dari prinsipal kami,” katanya.

Baca Juga:  Akhir Perjalanan Ramadhan Jadi TNI AU Gadungan Demi Memikat Hati Wanita Pujaan