Ia menyampaikan, dipandang perlu untuk mencabut kembali kebijakan pelaksanaan PTM di semua jenjang PAUD, SD dan SMP. Sekolah belajar jarak jauh (daring) kembali memberikan keefektifan pemberian tugas dan pembimbing kepada siswa oleh guru.
“Hal itu untuk tertib dan terlaksananya kegiatan belajar siswa secara daring, dimohon sekolah secara rutin melakukan evaluasi,” jelas Himam.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, menambahkan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk selanjutnya dilakukan revisi atau perbaikan sistem, metode maupun strateginya.
“Surat edaran ini mulai dari Rabu 9 Februari 2022 sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tutupnya. (Mul)