PTM di Kabupaten Garut Dihentikan Sementara, Sampai Kapan?

Ilustrasi PTM 100 persen. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dan kembali dilakukan secara daring karena kasus positf COVID-19 naik dan dikhawatirkan terjadi penularan secara masif di lingkungan sekolah.

“Pemkab Garut kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sedangkan PTM untuk sementara dihentikan dulu, ini dilakukan karena kembali meningkatnya kasus COVID-19,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut Satria Budi melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, yang diterima di Garut, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga:  OPD Akan Monitoring Pasar Rakyat, Jelang Nataru 2020-2021

Ia menjelaskan keputusan penghentian PTM tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 443.2/511/BPBD tentang perubahan atas SE Bupati Garut nomor 443.2/394/Dinkes pada 12 Februari 2022 tentang akselerasi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6 sampai 11 tahun.

Baca Juga:  Polisi Cianjur Amankan 14 Tersangka Pelaku Curanmor, 4 Diantaranya Residivis

Dalam SE tersebut, kata dia, juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan melalui PTM dalam antisipasi penyebaran wabah COVID-19 varian Omicron di wilayah Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Ini Alasan Pilkades Serentak di Bekasi Ditunda, Karena Pemilu 2024?

Ia menyampaikan keputusan itu mengatur aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dilaksanakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.