Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku penculikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ini pihaknya menyelidiki secara lengkap kasus tersebut.
Menurut keterangan pelaku kata AKP Arief, niatnya awalnya hanya ingin mencabuli korban.
“Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya,” ucap AKP Arief melansir dari suarabekaci.id.
Pelaku sendiri mendapat ancaman 15 tahun penjara dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Publik pun berang jika pelaku hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara.