Publik Minta Aparat Hukum Berat Predator Anak Kasus Hilangnya Bocah 13 Tahun Asal Karawang

Ilustrasi kasus penculikan bocah di Karawang. (foto: ilustrasi)

Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku penculikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, saat ini pihaknya menyelidiki secara lengkap kasus tersebut.

Baca Juga:  Giat Simpatik Jaya 2017, Polres Metro Bekasi Bagikan Helm dan Bunga

Menurut keterangan pelaku kata AKP Arief, niatnya awalnya hanya ingin mencabuli korban.

“Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya,” ucap AKP Arief melansir dari suarabekaci.id.

Baca Juga:  Antisipasi Kemacetannya, Polres Purwakarta Siapkan 17 Kantong Parkir di Jalur Arteri

Pelaku sendiri mendapat ancaman 15 tahun penjara dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Publik pun berang jika pelaku hanya mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Begini Strategi Kades Sukaperna Berantas Kemiskinan di Majalengka