Pukul Kepala Petani Dengan Balok, Pria di Pematangsiantar Ditangkap

Ilustrasi pemukulan. (Foto: Pixabay/Annabel_P)

Beberapa hari kemudian, kata dia, pelaku sambil membawa kayu mendatangi korban di kawasan pasar parluasan kota Pematangsiantar. Lalu kayu tersebut dipukulkan pelaku kebagian kepala korban.

Baca Juga:  Puluhan WNI Disekap di Kamboja, Polri Koordinasi Dengan Atase Pertahanan dan KBRI

“Setelah memukul kepala korban, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kayu yang digunakan memukul korban,” terang dia.

Jimmi menambahkan, pelaku sempat kabur ke rumah keluarganya di Tarutung. Namun pihak keluarga meminta pelaku untuk kembali ke Pematangsiantar. Polisi yang telah mendapat laporan langsung menangkap pelaku di terminal bus di Jalan Parapat.

Baca Juga:  Petani Cirebon Harus Sudah Mulai Beralih ke Pupuk Organik, Ini Kata Pemerintah

“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 subr pasal 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).