![](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-26-at-16.01.25.jpeg)
Beberapa hari kemudian, kata dia, pelaku sambil membawa kayu mendatangi korban di kawasan pasar parluasan kota Pematangsiantar. Lalu kayu tersebut dipukulkan pelaku kebagian kepala korban.
“Setelah memukul kepala korban, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kayu yang digunakan memukul korban,” terang dia.
Jimmi menambahkan, pelaku sempat kabur ke rumah keluarganya di Tarutung. Namun pihak keluarga meminta pelaku untuk kembali ke Pematangsiantar. Polisi yang telah mendapat laporan langsung menangkap pelaku di terminal bus di Jalan Parapat.
“Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 subr pasal 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(mad).