“Sasaran kami memang angkutan kota yang melintas, karena memang di sini wilayah perbatasan yang memiliki sekitar 6 trayek,” jelasnya.
Selain melakukan tindakan penindakan terhadap angkutan umum yang melanggar, BPTJ juga menerapkan pemasangan stiker pada setiap angkutan umum sebagai tanda kepatuhan atau pelanggaran administrasi.
Stiker berwarna biru ditempelkan pada angkutan yang patuh, sementara stiker berwarna merah ditempelkan pada angkutan yang melanggar.
Sementara itu Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok yaitu Ari Manggala, menyatakan bahwa razia yang dilakukan oleh BPTJ bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan sarana transportasi.
“Agar selalu memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan terutama dari segi administrasi sarana transportasi,” ujarnya.
Ari menjelaskan, giat ini juga untuk meningkatkan mutu keselamatan pada setiap perjalanan yang dilakukan oleh operator penyedia sarana transportasi agar selalu memperhatikan kelaikan kendaraannya. Baik dari segi administrasi maupun teknis. (red)