Puluhan Botol Miras Ilegal di Cikarang Bekasi Disita, Polisi Beberkan Hal Ini

Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | BEKASI – Polres Metropolitan Bekasi menyita puluhan botol minuman keras (miras) hasil operasi petugas di wilayah hukum Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Ipda Fifin Edi Hermawan mengatakan bahwa operasi tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Cegam Perundungan, Ema Sumarna Minta Kepala Sekolah Pantau Siswa

“Puluhan botol miras kami amankan dari operasi petugas di wilayah Kampung Kandang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat,” kata Fifin di Cikarang, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Tantangan Orang Tua Mengasuh Anak Lebih Berat di Era Digital

Dia menjelaskan bahwa razia yang dilakukan petugas tersebut dilakukan dalam rangka memberantas peredaran minuman keras ilegal yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, lanjut Fifin, petugas berhasil menyita enam botol minuman merek anggur merah, tiga botol anggur merah kolesom, 12 botol intisari, 11 botol minuman kawa-kawa, serta tiga botol minuman merk anggur orang tua.

Baca Juga:  Dua Pemuda di Tasimalaya Tewas Setelah Minum Miras Oplosan Beralkohol 96 Persen