“BPBD Cianjur tidak mengetahui bahwa data yang diserahkan adalah palsu. Mereka tidak membangun rumah di lokasi yang tercantum dalam data, melainkan rumah yang dikerjakan oleh pihak lain. Akibatnya, banyak dana yang sudah dicairkan 100 persen,” jelasnya.
Herman berkomitmen untuk memperketat penindakan dan pelaporan terhadap kontraktor nakal. Tujuannya adalah untuk mencegah keterlambatan dalam pembangunan rumah tahan gempa bagi warga penyintas di berbagai kecamatan di Cianjur.
“Kami akan mengirim Inspektorat Daerah, dan jika pekerjaan tidak segera diselesaikan, tindakan hukum akan diambil. Kami juga mendesak warga agar lebih selektif dalam memilih kontraktor yang sah, yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu Komandan Satuan Tugas Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Infanteri Heri Rustanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima lebih dari 100 laporan mengenai rumah tahan gempa di setiap desa terdampak yang belum selesai dibangun oleh kontraktor.
“Banyak faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam pembangunan kembali rumah warga penyintas di Cianjur, terutama terkait administrasi yang tidak sesuai akibat ulah kontraktor nakal. Hal ini mengakibatkan proyek pembangunan tidak berjalan seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Heri juga meminta kepada warga penyintas yang ingin menggunakan jasa kontraktor atau pihak ketiga untuk membangun rumah mereka agar melakukan konfirmasi ke pemerintah desa atau BPBD. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mereka diarahkan kepada kontraktor yang sah dan dapat dipercaya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News