Puluhan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal, Ada Mantan Kepala Daerah

Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, (Foto: Istimewa)

Menurut Wachid, para narapidana harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi, termasuk telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.

Baca Juga:  Bupati Subang: Upaya Mencetak Sawah-sawah Baru Diperlukan Saat ada Proyek Strategis Nasional

Wachid juga menjelaskan bahwa selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen.

Kegiatan tersebut meliputi ibadah dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertemu dengan keluarga inti, seperti istri, anak, dan orang tua, dengan batasan maksimal tiga orang per narapidana.

Baca Juga:  Disdagin Kota Bandung: Jelang Natal dan Tahun Baru Harga Beras Naik

Perayaan Natal di Lapas Sukamiskin tidak hanya menekankan pemotongan masa penahanan sebagai bentuk remisi, tetapi juga menciptakan momen kebersamaan dan ibadah bagi narapidana, menciptakan suasana positif di tengah situasi yang mungkin sulit bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. (red)

Baca Juga:  Tetap Buka, Berkut Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News