Menurut Wachid, para narapidana harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan remisi, termasuk telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.
Wachid juga menjelaskan bahwa selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen.
Kegiatan tersebut meliputi ibadah dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertemu dengan keluarga inti, seperti istri, anak, dan orang tua, dengan batasan maksimal tiga orang per narapidana.
Perayaan Natal di Lapas Sukamiskin tidak hanya menekankan pemotongan masa penahanan sebagai bentuk remisi, tetapi juga menciptakan momen kebersamaan dan ibadah bagi narapidana, menciptakan suasana positif di tengah situasi yang mungkin sulit bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News