Dari tangan pelajar tersebut, didapati senjata tajam jenis celurit dan pedang. Sebanyak tiga pelajar menjadi tersangka.
“Dari 21 pelajar, didapati 3 orang yang membawa senjata tajam. Untuk 3 orang tersebut akan kita kenakan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun,” ungkapnya.
Pelajar tersebut mengaku berencana menggelar tawuran dengan sekolah yang ada di Kota Depok. Mereka berjanjian untuk tawuran melalui media sosial.
“Mereka semua rata-rata 15-16 tahun. Motifnya, pengakuannya adalah menerima ajakan atau tantangan dari SMA yang ada di Depok,” tuturnya.
Saat ini, mereka masih diamankan di Mako Polsek Cibinong. Mereka masih didata sambil menunggu dijemput orang tua dan pihak sekolah.
“Jadi nanti untuk tindak lanjutnya pada anak-anak yang tidak membawa sajam akan kita kembalikan kepada orang tua dengan mengetahui dari aparat pemerintah di sekitar rumah. Kemudian, kepala sekolah akan kita undang akan kita sampaikan bahwa pelajarnya sudah kita amankan,” pungkasnya. (Red)