Ibu Tita menjelaskan, bahwa sebesar 30 persen pendapatan pajak kendaraan itu masuk ke daerah, sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan dan menggunakan kendaraannya di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diimbau untuk membayar pajaknya tepat waktu.
“Masyarakat diimbau untuk taat membayar pajak kendaraan mereka. Pasalnya, dari pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat tersebut akan membantu pembangunan Kabupaten Purwakarta di berbagai sektor,” ucap Tita.
Terpisah, Kasat Lantas, AKP Warjo mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan pajak kendaraan KTMDU bertujuan meningkatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor untuk taat pajak, karena itu menjadi salah satu penerimaan pendapatan daerah.
“Dalam operasi ini Satlantas Polres Purwakarta bersama P3DW Purwakarta Bapenda Jawa Barat melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan KTMDU. Dimana operasi menyisir kendaraan yang pajaknya sudah habis,” jelas Warjo.
Ia melanjutkan dalam kegiatan ini pihak kepolisian hanya sekadar memberhentikan dan memberikan imbauan serta tidak diberlakukan tindakan tilang secara manual.