JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Puluhan massa mengatasnamakan kelompok 80 menggelar aksi demonstrasi ke kantor Bupati Serdang Bedagai menuntut agar HGU (Hak Guna Usaha) PT DMK (Deli Minatirta Karya) yang terletak di Kecamatan Tanjung Beringin agar tidak diperpanjang, Kamis (25/8/2022)
Pantauan di lapangan, massa yang datang ke kantor Bupati dengan sambil membawa poster yang bertuliskan agar Bupati Serdang Bedagai tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT DMK yang telah habis masa izinnya.
Selain itu massa meminta PT DMK agar mengembalikan lahan seluas 320 hektar yang dikuasainya kepada rakyat karena izin HGU sudah habis sejak tahun 2017 lalu.
Dalam tuntutannya, massa menolak perpanjangan atau perubahan HGU PT DMK seluas 499,2 hektar dengan serifikat nomor 1 tahun 1992 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
“HGU PT DMK sudah berakhir 5 tahun lalu, kini belum ada penerbitan maupun perubahan dari BPN, namun tetap beroperasi,” kata Ketua Kelompok 80, Zuhari.