“Berkaitan dengan data ini, kami tidak memiliki data langsung. Data tersebut dimiliki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujar Siska.
Ia juga mengatakan PPATK telah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sehingga data anak di Jabar yang terlibat judi online pun dapat diketahui.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, terdapat 41 ribu anak yang terlibat dalam judi online di Jawa Barat, dengan 459.000 transaksi senilai Rp 49,8 miliar.
“Terkait anak main Judi Online (Judol) berdasarkan provinsi yakni Jawa Barat yang paling tinggi mencapai 41.000 anak dengan transaksi senilai Rp 49,8 miliar. Sementara di Jakarta Barat, ada 4.300 anak terpapar dengan transaksi Rp9 miliar sekian, dan 68 ribu transaksi,” kata Ivan Yustiavandana di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Menurut Ivan, masalah judi online pada anak-anak ini harus ditangani bersama-sama.