Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpol PP Purwakarta

Rokok Ilegal di Purwakarta
Satpol PP Kabupaten Purwakarta bersama petugas gabungan saat melakukan operasi pemberantasan BKC Ilegal. (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Purwakarta).

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang
Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga Jelang Puasa, Ketua DPRD Jabar Sidak Ke Pasar

“Pada saat melakukan operasi berjalan kondusif karena yang kami lakukan lebih kepada aksi persuasif, preventif dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Hasil operasi sudah melebihi dari target 9.000 batang atau 450 bungkus,” ujar Aulia.

Baca Juga:  1 Dari 8 Tahanan yang Kabur Berhasil Ditangkap

Selain melakukan operasi bersama, Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi tentang larangan menjualbelikan BKC ilegal khususnya dari produk rokok.

“Kami melaksanakan sosialisasi dua kali, pertama di Hotel Harper dan kedua di Hidden Valley Hills dihadiri oleh pedagang, jasa pengiriman, kasi tantrib kecamatan, babinmas, babinsa dan juga Satpol PP dengan jumlah peserta masing-masing acara sebanyak 108 orang. Kami juga mengadakan talk show di salah satu radio swasta,” Jelas Aulia. (Gin)

Baca Juga:  Program Jamkrindo Ajarkan Cara Tangani Sampah di Geopark Ciletuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News