Puluhan Ribu ODGJ Tercatat dalam DPT Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Jawa Barat

Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024-
Ilustrasi pengumuman DPT Pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) resmi tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jawa Barat.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat, BMKG 'Berpotensi Hujan di wilayah Barat'

DPT ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat sebagai upaya inklusifitas dalam melibatkan semua lapisan masyarakat dalam proses demokrasi.

Menurut data yang dihimpun, disabilitas mental merujuk pada individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi, dan perilaku, sehingga membatasi kemampuan mereka dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Begini Kata DPRD Jabar Soal Keinginan Para Petani dan Pelaku UMKM di Ciwidey Kabupaten Bandung

Kelompok ini terbagi menjadi disabilitas psikososial, yang lebih dikenal dengan istilah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) atau OMDK (Orang dengan Masalah Kejiwaan) dan Disabilitas Perkembangan. Persoalan ini mencakup gangguan seperti Autisme, ADHD, dan Tuna laras.

Baca Juga:  Edwin Senjaya Berikan Tausiah Kepada Warga Pungkur