JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Sebanyak 31 calon peserta didik (CPD) didiskualifikasi karena melanggar aturan domisili. Dari jumlah tersebut, 25 siswa berasal dari SMAN 3 Bandung dan enam siswa dari SMAN 5 Bandung.
Tim verifikasi lapangan menemukan bahwa para siswa atau orang tua tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di kartu keluarga mereka. Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD, serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 mengenai Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, rapat Dewan Guru memutuskan untuk mendiskualifikasi status penerimaan CPD tersebut.
Kuota PPDB Tahap 1 atau Jalur Zonasi yang terdampak oleh perubahan status CPD ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.