Puluhan Siswa SMA di Bandung Dicoret dalam PPDB 2024, Disdik Jabar Ungkap Aturan Ini

Ilustrasi PPDB 2024
Ilustrasi PPDB 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sebanyak 31 calon peserta didik (CPD) didiskualifikasi karena melanggar aturan domisili. Dari jumlah tersebut, 25 siswa berasal dari SMAN 3 Bandung dan enam siswa dari SMAN 5 Bandung.

Baca Juga:  Perbatasan Ramai, Kafe Pun Mulai Menjamur

Tim verifikasi lapangan menemukan bahwa para siswa atau orang tua tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di kartu keluarga mereka. Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

Baca Juga:  Resmikan Gedung Creative Center di Purwakarta, Ridwan Kamil Bilang Begini

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD, serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tertanggal 13 Juni 2024 mengenai Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, rapat Dewan Guru memutuskan untuk mendiskualifikasi status penerimaan CPD tersebut.

Baca Juga:  Bacaleg DPRD Kabupaten Bandung dari PAN Diisi Kader dan Non Kader

Kuota PPDB Tahap 1 atau Jalur Zonasi yang terdampak oleh perubahan status CPD ini akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.