JABARNEWS | BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengangkut puluhan ton sampah di dua lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang ada di Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.
Kepala UPTD Wilayah V DLH Kabupaten Bekasi Samsuro Mandiansyah mengatakan bahwa sampah-sampah liar tersebut diangkut menggunakan 10 truk sampah serta satu alat berat jenis ekskavator PC 75.
“Sampah itu menumpuk di TPS ilegal yang berlokasi di tengah permukiman warga Perumahan Jababeka Niaga Square,” kata Samsuro di Cikarang, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, pengangkutan sampah di TPS ilegal itu dilaksanakan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan tumpukan sampah tersebut.
Warga yang resah terhadap keberadaan sampah-sampah itu menyampaikan keluhan kepada kepala desa setempat yang ditindaklanjuti melalui surat permohonan pengangkutan sampah.