JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemuda berinisial ZA asal Kampung Raweuy, Desa Sukasima, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor itu ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminalisasi (Satrekrim) Polres Purwakarta lantaran mencuri motor Honda Beat warna hitam bernomor Polisi BE-4578-RX milik Erwin Hidayat warga Kampung Cicayur Lebak, Desa Ciburuy, Kecamantan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Pemuda berusia 26 tahun itu diringkus polisi usai mencuri motor di depan warung di Kampung Madang, Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, pada selasa, 26 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan ZA mencuri motor milik pemancing lain. Pelaku bersama satu temannya berinisial A (DPO) datang berpura pura akan mancing.
“Berdasarkan keterangan pemilik warung, mereka datang ke warung dengan menggunakan satu kendaraan, kemudian memesan kopi dan berpura-pura akan mancing. Namun, setelah selesai minum kopi kedua orang tersebut tidak jadi mancing malahan pergi dengan membawa sepeda motor masing-masing,” ucap Zulkarnaen, pada Rabu (25/5/2022).
Pemilik warung yang mengetahui peristiwa tersebut, sambung Dia, mereka pun langsung diteriak maling dan masyarakat lain yang pada saat itu sedang berada di pos ronda langsung mengejarnya.