“Jadi masyarakat semakin sadar dan peduli, jika ada orang asing atau orang yang tidak dikenal berada di wilayah mereka, mereka bertanya-tanya dan langsung melapor ke polisi, dan polisi segera datang untuk melakukan penggeledahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata Kusworo, salah satu dari lima tersangka, IN (53), menjual narkotika dengan cara memasukkan paketnya ke dalam balon yang belum ditiup.
Kemudian, balon tersebut diletakkan di suatu tempat dan disampaikan kepada pembelinya, yang kemudian mengambil dan melakukan transfer pembayaran.
Kelima tersangka ini dijerat dengan pasal 114, 111, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, untuk pelaku yang menjual obat-obatan terlarang, mereka akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News