Sadar aksi pelaku hanya modus belaka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Atas dasar laporan tersebut, pelaku Iwan, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan perumahan di kawasan BSD Tangerang, ditangkap.
“Kemudian korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim Unit PPA Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Bogor,” kata Iman.
“Pelaku ini sudah menjadi tabib atau paranormal selama 15 tahun. Semua korbannya sudah dewasa, untuk korban yang ini sudah bersuami,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat dengan pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ancaman hukumannya penjara 12 tahun. (red)