Pura-pura Mau Usir Jin, Dukun Cabul di Bogor Ini Malah Setubuhi Korbannya

Ilustrasi dukun cabul usir jin. (foto: istimewa)

Sadar aksi pelaku hanya modus belaka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Atas dasar laporan tersebut, pelaku Iwan, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan perumahan di kawasan BSD Tangerang, ditangkap.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Bogor Hujan, Bekasi Cerah

“Kemudian korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim Unit PPA Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Bogor,” kata Iman.

Baca Juga:  Polresta Bogor Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Ini Kendaraan yang Jadi Sasaran

“Pelaku ini sudah menjadi tabib atau paranormal selama 15 tahun. Semua korbannya sudah dewasa, untuk korban yang ini sudah bersuami,” tambahnya.

Baca Juga:  Tilang Manual di Kabupaten Bogor Sudah Dimulai, Para Pelanggar Siap-siap masuk Database

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat dengan pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ancaman hukumannya penjara 12 tahun. (red)