Pura-pura Membantu, 3 Orang Begal Rampas Barang Berharga Milik Korban

Pelaku pembegalan saat menjalani konferensi pers di Polres Cirebon Kota. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

“Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri, “katanya.

Tidak memakan waktu cukup lama, setelah menerima laporan dari korban. Petugas dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, dengan segera memburu para pelaku dan berhasil ditangkap. Namun ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni C.

Baca Juga:  Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline Diringkus Polisi Usai Aniaya Seorang Pemuda di Purwakarta

“Atas perbuatannya, Para tersangka pembegalan terancam Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “katanya. (Arn)