“Kemudian, pelaku mengambil handphone korban dan melarikan diri, “katanya.
Tidak memakan waktu cukup lama, setelah menerima laporan dari korban. Petugas dari Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, dengan segera memburu para pelaku dan berhasil ditangkap. Namun ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yakni C.
“Atas perbuatannya, Para tersangka pembegalan terancam Pasal 465 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “katanya. (Arn)