“Saat penjaga warung mengecek keluar motor Yamaha Mio Soul tahun 2017 milik koran pun sudah tidak ada. Kemudian penjaga warung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik warung. Lalu pemilik warung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bungursari,” Jelas Budi.
Budi menambahkan, mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut.
“Berdasarkan hasil penelusuran anggota kami, pelaku ditangkap pada Rabu, 2 November 2022 kemarin, setelah ketahuan menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook,” ucap Budi.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual sepeda motor hasil curiannya.
“Polisi mendapat informasi ada pengguna facebook komunitas jual beli motor. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli motor yamaha Mio soul tersebut dan akan dilakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery),” ungkapnya.