Purwakarta Bersih-bersih, 18 Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Polisi

Ungkap kasus narkoba di Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)
Ungkap kasus narkoba di Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya September hingga Oktober 2024, sebanyak 18 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) berhasil diringkus.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (30/10/2024). Menurutnya, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Purwakarta dan terlibat dalam 16 kasus berbeda. Dari 18 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Baca Juga:  PCNU Purwakarta Sampikan Belasungkawa untuk Korban Gempa Cianjur

Adapun rinciannya, lanjut Kapolres, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.

Baca Juga:  Pengrajin Tahu dan Tempe di Cianjur Sudah Tiga Hari Mogok Produksi

“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Lilik.

Baca Juga:  Polisi ringkus Empat dari Tujuh Pelaku Pencuri Kabel Listrik di Purwakarta

Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.