JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya September hingga Oktober 2024, sebanyak 18 pengedar narkoba dan obat keras terbatas (OKT) berhasil diringkus.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (30/10/2024). Menurutnya, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Purwakarta dan terlibat dalam 16 kasus berbeda. Dari 18 tersangka, empat di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Adapun rinciannya, lanjut Kapolres, 9 orang kasus sabu, 3 orang kasus ganja, 3 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus psikotropika dan 2 orang kasus OKT.
“Dalam kurun waktu dua bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan 18 orang dari 16 kasus yang berhasil di ungkap. Dari pelaku yang tertangkap empat orang diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Lilik.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 169,14 gram, ganja sebanyak 1.589 gram, tembakau sintetis sebanyak 340,13 gram, obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir dan psikotropika sebanyak 90 butir.