“Modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli,” kata Lilik.
Kapolres menyebut, para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka pengedar narkoba diancam pidana hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Kapolres juga mengatakan, peredaran narkotika ini memang selalu ada. Namum, polisi tetap waspada dan melakukan antisipasi seperti dengan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba ke berbagai elemen, terutama para pelajar.
“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, kelompok masyarakat, Ormas, OKP serta intansi pemerintahan, semua kita libatkan untuk upaya pencegahan. Polres Purwakarta tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” ucap Lilik.