JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan bahwa Yana Mulyana bukan kadernya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya mengatakan bahwa saat mencalonkan diri sebagai wakil wali kota mendampingi Oded M. Danial (Alm) pada Pilkada 2018, Yana hanya berstatus sebagai anggota.
“Kalau ada yang bertanya kenapa Yana Mulyana tidak dipecat, ya karena bukan kader. Secara keanggotaan, Yana Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra,” kata Toni di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Minggu (16/4/2023).
Lebih jauh Toni menjelaskan, ada mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), mereka harus mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Sementara Yana Mulyana, terang Toni, tidak pernah sekali pun mengikuti pendidikan di Hambalang. Yana hanya memiliki KTA untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan menjadi wakil wali kota di Pilwalkot Bandung 2018.