Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1B. (Foto: pn-purwakarta.go.id).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum (Mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2006 terus berlanjut.

Kasus Mamin tersebut baru dieksekusi Kejaksaan Negeri Purwakarta pada pada Kamis (2/12/2021) lalu, setelah sehari sebelumnya menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dari pengadilan negeri hari Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:  Sambut HUT ke-76 Polwan, Polisi Cantik di Purwakarta Bagikan Sembako

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail SH, beserta Kasi Intel Onneri Khairoza, SH,.MH menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.

Baca Juga:  Anak di Bawah Umur Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres Purwakarta Tegaskan Hal Ini

Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.

Padahal, diketahui kasus Mamin Pembak Purwakarta itu sudah mengendap selama 10 tahun baru pada bulan Desember 2021.

Baca Juga:  Pengamanan Nataru, Polres Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral