JABARNEWS | CIREBON – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menegaskan bahwa orang tua yang memondokkan anak mereka di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Kabupaten Indramayu adalah haram.
Ketua PWNU Jabar Juhadi Muhammad mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan hasil Bahtsul Masail.
“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Pesantren Al Zaytun hukumnya haram,” kata Juhadi di Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan, pembahasan terkait polemik Pesantren Al-Zaytun sudah dilakukan pada beberapa hari lalu, melalui ‘Bahtsul Masail’ yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu.
Menurut Juhadi, ada beberapa alasan yang dikeluarkan oleh PWNU Jabar dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Pesantren Al-Zaytun.