PZU selalu siap berkomitmen menjalankan amanah berupa izin operasional yang diberikan dengan menjalankan aktivitas sesuai dengan syariat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Surat Keputusan Menag RI tersebut akan menjadi tambahan motivasi bagi PZU dalam meningkatkan pelayanan terhadap umat.
Dengan terpenuhinya syarat izin operasional, PZU berhasil membuktikan bahwa aktivitasnya berjalan sesuai dengan syariat dan regulasi yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia.
“Dengan diperolehnya izin operasional skala nasional dari Menteri Agama Republik Indonesia, PZU lagi-lagi membuktikan bahwa kebermanfaatan aktivitasnya berada di skala nasional, bahkan skala internasional,” kata Ketua Umum Persatuan Islam K.H. Aceng Zakaria saat acara serah terima SK izin operasional dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Bandung, Sabtu (18/6/2022).
“Mudah-mudahan ke depan keberadaannya bisa lebih bermanfaat dalam pemberdayaan umat khususnya bagi jamiyyah persatuan islam umumnya untuk umat yg berada di Indonesia dan Dunia,” tambanya.