JABARNEWS | BOGOR – Rachmat Yasin telah keluar penjara dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.
Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali.
Meski telah bebas bersyarat, Rachmat Yasin tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bogor menyambut baik atas bebasnya mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.