JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Ramai-ramai Kepala desa (Kades) yang masih aktif di Kabupaten Serdang Bedagai ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun, belum ada satupun Kades yang melampirkan surat pengunduran diri saat di daftarkan partai politik menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor pemilihan umum (KPU) Serdang Bedagai.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023. Para Kades yang ikut menjadi bacaleg mesti mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Serdang Bedagai melalui BPMD.
“Sampai saat ini kami dari BPMD belum ada menerima surat permohonan pengunduran dari dari Kades yang ikut sebagai Bacaleg,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan membenarkan belum ada satupun Kades yang melampirkan surat pengunduran diri saat mengajukan diri menjadi bacaleg.