Ramai-Ramai Jadi Bacaleg, Kades Aktif di Serdang Bedagai Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

KPU Serdang Bedagai
Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan. (Foto: Ahmad/JabarNews).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Ramai-ramai Kepala desa (Kades) yang masih aktif di Kabupaten Serdang Bedagai ikut mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun, belum ada satupun Kades yang melampirkan surat pengunduran diri saat di daftarkan partai politik menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor pemilihan umum (KPU) Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Hewan Kurban Idul Adha di Serdang Bedagai Berasal dari Peternakan Lokal

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Fajar Simbolon mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023. Para Kades yang ikut menjadi bacaleg mesti mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Serdang Bedagai melalui BPMD.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi, AKBP Suhardi Hery Haryanto Blusukan ke Ujung Purwakarta

“Sampai saat ini kami dari BPMD belum ada menerima surat permohonan pengunduran dari dari Kades yang ikut sebagai Bacaleg,” ucapnya.

Baca Juga:  Pamit Pergi Mancing, Pria Asal Deli Serdang Pulang Jadi Mayat

Terpisah, Komisioner KPU Serdang Bedagai, Ardiansyah Hasibuan membenarkan belum ada satupun Kades yang melampirkan surat pengunduran diri saat mengajukan diri menjadi bacaleg.