“Benar, belum ada Kades yang melampirkan surat pengunduran diri saat menjadi Bacaleg,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Kata dia, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, TNI/Polri, ASN, Kades dan karyawan BUMN yang ikut menjadi calon legislatif harus mengajukan surat pengunduran diri yang diketahui dari pimpinan masing-masing calon.
“Syaratnya, mereka wajib mengajukan surat pengunduran diri, apabila tidak ada maka mereka akan batal menjadi Bacaleg,” ungkap Ardiansyah.
Menurutnya, KPU Serdang Bedagai masih memberikan batas waktu bagi mereka untuk melakukan perbaikan persyaratan sebagai bacaleg. Ada masa perbaikan pertama mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli.
“Apabila masa perbaikan pertama belum mereka penuhi, masih ada masa berbaikan kedua mulai tanggal 24 September sampai 3 Oktober,” paparnya.